Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiri Kimiawi Disebut Hanya Hentikan Faktor Hormonal Pelaku Kejahatan Seksual

Kompas.com - 26/05/2016, 23:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, hukuman kebiri tak menyelesaikan tindak kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.

Dia mengatakan, hukuman kebiri hanya menghentikan faktor hormonal saja.

"Padahal penyebab tindak kejahatan seksual tidak hanya faktor hormonal dari sang pelaku, tetapi juga ada faktor fantasi," ungkap Reza, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2016).

Selain itu Reza menganggap pemerintah terlalu menyederhanakan asumsi tindak kejahatan seksual.

"Dalam banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak, motif pelaku adalah dominansi dan kontrol. Di balik itu ada amarah, dendam, kebencian yang berkobar-kobar," tulisnya.

Dia menambahkan, datangnya luapan perasaan negatif itu berasal dari, antara lain, kesakitan yang muncul karena si predator pernah mengalami perlakuan kekerasan serupa semasa usia belia.

"Kebiri kimiawi anggaplah mematikan syahwat seksual. Tapi segala perasaan negatif tadi tidak serta-merta juga padam," lanjut dia.

Reza pun menyatakan justru saat faktor hormonal ditekan bisa membuat si predator semakin eksplosif. Sebab, obsesinya pada dominansi akibat pengalaman dia sebagai korban di masa kecil, telah dihalang-halangi.

Bahkan ia telah direndahkan ke posisi pecundang. Sehingga potensi balas dendam setelah efek kebiri hilang semakin tinggi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu itu nantinya disampaikan ke DPR untuk dikaji kembali.

Kompas TV Presiden Sahkan Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com