JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016).
Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Nurhadi yang mengenakan batik cokelat tiba di Gedung KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia tampak terburu-buru memasuki Gedung KPK.
"Nanti ya, waktunya sudah mepet," ujar Nurhadi saat baru tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Nurhadi dijadwalkan pada Jumat (20/5/2016). Melalui stafnya, Nurhadi meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
(baca: Pejabat MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap Disebut Sebagai Tangan Kanan Nurhadi)
Nurhadi diduga menyembunyikan salah satu stafnya, Royani, dari penyidik KPK. Hal itu diduga dilakukan karena keterangan Royani dinilai cukup penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK meyakini, Royani merupakan saksi yang diduga kuat mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap Edy Nasution. KPK pun mencegah Royani ke luar negeri sejak 4 Mei.
KPK telah mengetahui tempat tinggal Royani. Bahkan, berdasarkan informasi warga setempat, KPK telah menggeledah tempat tinggal Royani pada 4 Mei selama lebih kurang empat jam.
KPK menangkap tangan Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.