Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Satu Pun UU Disahkan, DPR Harus Lebih Realistis Susun Target Legislasi

Kompas.com - 19/05/2016, 21:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki ukuran kinerja dalam menjalankan fungsi legislasi.

Hal itu bertujuan supaya ada penilaian obyektif serta sinkronisasi target dan realisasi dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

"Jangan seperti selama ini, targetnya berapa realisasinya berapa. Dengan masa kerja yang sudah mereka tetapkan di awal masa sidang, seharusnya mereka sudah bisa mengukur berapa RUU yang bisa mereka selesaikan pembahasannya," ujar Sebastian dalam diskusi di kantor Formappi, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Sebastian menambahkan, ukuran kinerja tersebut bisa berupa standar pembahasan RUU yang mereka bahas dalam satu masa kerja. Hal itu juga berguna bagi publik untuk mengontrol efektivitas fungsi legislasi yang dilakukan DPR.

(Baca: Masa Sidang IV DPR Tanpa Hasil)

"Memang praktiknya akan sulit, namun sebagaimana orang bekerja kan harus ada ukurannya supaya bisa dinilai," ucap Sebastian.

Dia pun menyayangkan capaian DPR pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016. Pada tahun kedua seharusnya anggota DPR sudah bisa beradaptasi dan menyesuaikan jadwal di luar parlemen dengan tugas-tugas di dalam parlemen.

"Mereka kan jadi anggota DPR sejak 2014, artinya sudah setahun. Di tahun kedua harusnya mereka bisa memperkirakan berapa RUU yang bisa diselesaikan dalam satu masa kerja," kata Sebastian.

(Baca: Kinerja Legislasi Buruk, Ketua DPR Berdalih Khawatir jika UU Dibatalkan MK)

Kinerja DPR RI pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 berakhir tanpa hasil. Dari target 34 pembahasan RUU yang diharapkan selesai, tak ada satu pun RUU yang selesai dibahas.

Ketua DPR Ade Komarudin pada pembukaan Masa Sidang IV memaparkan, 34 RUU itu terdiri dari penyusunan 13 RUU dan melanjutkan pembahasan 15 RUU.

(Baca: Ketua Baleg: Kalau Fungsi Legislasi Dibatasi, DPR Kerja Apa?)

Selain itu, DPR juga berniat menyelesaikan pembahasan dua RUU (RUU Pengampunan Pajak dan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta menyelesaikan harmonisasi di Baleg atas dua RUU (RUU Pertembakauan serta Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

DPR juga menargetkan segera memulai membahas dua RUU, yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta RUU Kewirausahaan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas Hacker

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas Hacker

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com