Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR: Taksi "Online" Harus Ikut Aturan Angkutan Umum Lain

Kompas.com - 23/03/2016, 15:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menilai, polemik angkutan umum berbasis aplikasi terjadi akibat kurangnya sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini.

Agus mengatakan, di satu sisi, keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi sangat diinginkan masyarakat.

Di sisi lain, keberadaan mereka dianggap bertentangan dengan UU. Hal itu yang ditentang angkutan umum konvensional yang selama ini telah mematuhi aturan.

(Baca: Polemik Taksi "Online", Antara Kebutuhan Perut dan Tuntutan Perubahan)

"Dalam hal ini, transportasi online juga harus diberikan kebijakan. Bayar pajak, ikut aturan transportasi umum lainnya, seperti pelat nomor dan diberikan aturan. Sehingga, saat melayani masyarakat, mereka punya kekuatan hukum pasti," kata Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (23/3/2016).

Unjuk rasa yang dilakukan para sopir taksi kemarin tak hanya merugikan penumpang. Para sopir yang tak ingin ikut demo pun turut menjadi korban.

Agus mengatakan, jika kebutuhan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dipandang mendesak, Presiden Jokowi untuk sementara waktu dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

(Baca: Kadishub DKI: Tidak Ada Sanksi Bagi Uber dan Grab Selama Masa Transisi)

Sebab, jika menunggu proses revisi, pembahasan antara DPR dan pemerintah akan memakan waktu berbulan-bulan.

"Tapi, apa ini butuh perppu? Ya, dilihat dulu. Kalau hanya penyelarasan bisa dilaksanakan dengan perpres atau PP," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com