Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap ke Komisi V, KPK Periksa Tiga Anggota DPR

Kompas.com - 14/03/2016, 11:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPR RI terkait kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (14/3/2016).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka.

"Para saksi diperiksa terkait penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR, untuk tersangka BS (Budi Supriyanto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dua di antara beberapa saksi yang akan diperiksa adalah anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Alamudin Dimyati Rois dan Fathan Subchi.

Keduanya juga telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK. (baca: Seusai Diperiksa KPK, Politisi PKB Ini Lari Pontang-panting di Tengah Jalan)

Selain itu, saksi lain yang akan diperiksa adalah Fauzih H Amro anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, dan Leni Mulyani, pengurus DPC PDI-P Kota Tasikmalaya.

Kemudian, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti untuk diminta keterangan.

Anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Hadiah diberikan agar PT WTU tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305.000 dollar Singapura.

Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, Abdul Khoir diduga juga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura. Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P.

Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com