JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menyerahkan daftar sejumlah aset Yayasan Supersemar yang harus disita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedianya, eksekusi dilakukan pada akhir Januari 2016. Namun, hingga kini eksekusi aset belum dilakukan.
"Sampai dengan 25 Februari 2016 ya, belum memperoleh informasi dari Pengadilan Jaksel berkaitan dengan permohonannya tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Kejaksaan lalu mengirim surat ke PN Jaksel yang intinya menanyakan perkembangan eksekusi. Namun, hingga saat ini kejaksaan belum mendapat jawaban secara resmi.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4,4 triliun.
Adapun daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Amir lantas mempertanyakan alasan aset yayasan yang tak kunjung disita dan surat mereka yang belum direspon.
"Mestinya kan kalau memang belum terperinci (daftar asetnya) bisa dikirim surat bahwa permohonannya, misalkan perlu ini dan ini," kata Amir.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui peninjauan kembali (PK) karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.
Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara, diwakili kejaksaan. Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya menjadi Rp 4,389 triliun.
Pada Rabu, 20 Januari 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning, yakni sidang pemberitahuan kepada termohon terkait rencana penyitaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.