Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Penyadapan Dikhawatirkan Perlambat Kerja KPK

Kompas.com - 02/02/2016, 22:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa upaya revisi UU KPK ditujukan bukan untuk menguatkan posisi KPK.

Dengan diaturnya fungsi penyadapan oleh KPK melalui izin dewan pengawas, ditakutkan akan memperlambat kerja pemberantasan korupsi.

"Soal kontrol terkait fungsi penyadapan kan masih panjang perdebatannya. Kami khawatir apabila perlu minta izin penyadapan justru prosesnya menjadi panjang. Terduga malah nanti akan tahu kalau disadap," ujar Lalola Easter, anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Selain itu, izin penyadapan melalui dewan pengawas yang ditunjuk oleh Presiden, menurut Lalola, akan rentan dengan intervensi dari pemerintah.

Sementara Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar memandang bahwa izin penyadapan melalui dewan pengawas ke depannya akan memperumit kerja KPK.

"Implikasinya nanti akan rumit, misal yang mau disadap adalah presiden sendiri atau salah satu anggota dewan pengawas. Bagaimana nanti KPK akan meminta izin?" ujar Aradila.

ICW juga menilai, izin penyadapan melalui pengadilan sebagaimana pernah didengungkan, tidak menjadi solusi yang tepat.

"Kenapa nggak aturan soal penyadapan itu diatur dalam UU tersendiri. Itu lebih visible dibanding diatur dalam masing-masing UU. Lagipula kita tidak bisa memungkiri sistem peradilan dan penegakan hukum kita belum sempurna. Itu yang harus diminimalisasi," ujar Lalola.

Ke depannya, ICW akan tetap mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK.

"Bolanya ada di presiden. Tinggal mau apa tidak. Kami berharap pemerintah menolak ikut membahas revisi UU KPK," ujar Aradila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com