Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kenapa Harus Terburu-buru Merevisi UU KPK?

Kompas.com - 02/02/2016, 21:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, revisi UU KPK tidak diperlukan karena undang-undang yang sudah ada dinilai cukup mengoptimalkan kerja KPK sebagai sebuah lembaga independen pemberantas korupsi.

"Memang ada kekurangan di UU KPK, tapi tidak terlalu signifikan. KPK masih bisa bekerja secara optimal. Rasanya tidak perlu ada revisi," ujar Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Lalola Easter di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

(Baca: Mencurigakan, Revisi UU KPK Tanpa Naskah Akademik)

Lalola mengungkapkan bahwa ada peraturan perundang-undangan yang lebih penting untuk dibahas oleh DPR daripada UU KPK. Misalnya, rancangan revisi KUHP dan KUHAP masih menjadi perkerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh badan legislatif.

Laola pun menduga hal-hal yang akan direvisi di UU KPK juga akan diatur di RUU KUHP dan KUHAP.

"Ada peraturan hukum yang lebih general belum selesai dibahas di DPR. Kita punya RUU KUHP dan KUHAP. Bahkan pembahasannya mandeg. Kenapa harus kerja dua kali? Kan ada sistematika yang harus dijalankan. Kenapa harus buru-buru mengejar revisi UU KPK?" katanya.

(Baca: Revisi UU KPK, DPR Tak Izinkan Penyelidik dan Penyidik Independen)

Dia mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang berdalih memperkuat KPK, tapi justru malah melemahkan. Tercatat sejak KPK berdiri, sudah ada 87 anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi.

"Menurut saya, sebaiknya jangan terburu-buru merevisi UU KPK jika ingin memperkuat. KPK baru pulih dari kritis, kondisinya tidak cocok untuk melakukan revisi. Apalagi sekarang anggotanya baru. Beri waktu untuk bernapas. Undang-undang yang sekarang sudah cukup optimal," ungkap Lalola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com