JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah masih mengamati substansi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Pramono, usulan merevisi UU KPK muncul dari banyak fraksi di DPR.
"Ini kan bukan lagi menjadi persoalan per fraksi, tapi usulan secara keseluruhan. Maka tentunya akan dilihat oleh pemerintah apa yang menjadi daftar isian masalah di dalamnya," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Pramono menegaskan, pemerintah tidak ingin revisi UU tersebut malah membuat KPK menjadi lemah. Pasalnya, keberadaan KPK masih sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (baca: Gerindra Anggap Draf RUU Lemahkan KPK)
"Walaupun sekarang indeks korupsi kita juga mengalami perbaikan, tetapi kami melihat bahwa peran KPK masih sangat dibutuhkan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Draf RUU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2/2016). Dua perwakilan pengusul hadir, yakni dua anggota Fraksi PDI-P, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo.
Ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf itu. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. (Baca: Busyro Anggap DPR Sengaja Batasi Kewenangan KPK karena Takut Disadap)
Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Risa menyebut, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada bulan Oktober 2015 lalu. (Baca: "Jangan Sampai Revisi UU KPK untuk Amankan Penerima Aliran Dana Damayanti")
Saat itu, ada 45 anggota DPR dari 6 fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Saat itu, draf RUU KPK yang diajukan menuai protes sehingga akhirnya ditunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.