Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alot, Pengambilan Keputusan soal Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty

Kompas.com - 15/12/2015, 14:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR, Selasa (15/12/2015) siang, berlangsung alot. Agenda rapat adalah penambahan persetujuan pembahasan RUU pada prolegnas prioritas 2015.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyampaikan, Baleg sebelumnya menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan permintaan percepatan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR," kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

"Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016," kata dia.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan, pembahasan UU Pengampunan Pajak dianggap telah melanggar ketentuan di dalam UUD 1945.

Di dalam Pasal 23 A disebutkan jika penarikan pajak bersifat memaksa.

"Pajak jelas disebut memaksa, bukan mengampuni. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra tolak keras sebagai RUU prioritas," kata Nizar.

Sementara, terkait revisi UU KPK, menurut dia, hingga saat ini belum ada urgensi untuk merevisi UU KPK.

Anggota Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan, usulan revisi UU KPK sebelumnya pernah disampaikan pemerintah. Namun, ketika masyarakat menyampaikan penolakannya, pemerintah justru mundur sehingga membuat usulan revisi ini redup.

Nasir mengatakan, jika UU KPK ingin direvisi, seharusnya itu kembali menjadi inisiatif pemerintah, bukan DPR.

"Ini untuk mempermudah konsolidasi. Sehingga nanti diharapkan fraksi-fraksi dapat menyikapi dengan menyusun DIM (daftar inventaris masalah) yang membuat agenda pengusutan kasus korupsi semakin efektif dan efisien," kata dia.

Anggota Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg.

Memang, kata dia, ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Pernyataan Misbakhun disanggah anggota Fraksi Gerindra lainnya, Ramson Siagian. Menurut dia, paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Sehingga, tidak benar jika apa yang sudah diputuskan di Baleg harus disetujui di paripurna.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya rapat paripurna memutuskan untuk skors agar dimanfaatkan sebagai forum lobi pimpinan fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com