Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Menkumham Wajib Terbitkan SK Baru Kepengurusan Golkar

Kompas.com - 22/10/2015, 10:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly wajib menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang mengesahkan permohonan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

SK itu diminta diterbitkan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.

"SK Menkumham juga atas permohonan yang diajukan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, tanggal 5 Desember 2014, yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham," kata Yusril melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/10/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut Yusril, dengan adanya putusan kasasi MA, maka tidak ada pilihan bagi Menkumham kecuali mencabut SK pengesahan DPP Partai Golkar Munas Jakarta, karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, Menkumham tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi MK. (baca: JK Nilai MA Bijaksana dalam Putuskan Sengketa Kepengurusan Golkar dan PPP)

"Makin cepat makin baik, seperti slogan JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla)," kata Yusril.

Menurut dia, Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar. (baca: Kubu Agung Akui Putusan MA dan Minta Aburizal Segera Gelar Munas Golkar)

"Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Menkumham ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan terhadap Partai Golkar hasil Munas Jakarta dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Bali," katanya.

Yusril menegaskan, Partai Golkar hasil Munas Jakarta juga tidak punya legal standing untuk menggugat Menkumham karena telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi.

, MA mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (baca: MA Menangkan Kubu Aburizal)

Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono.

Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat wakil ketua umum.

Kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir tahun 2015. (baca: Kubu Agung Akui Putusan MA dan Minta Aburizal Segera Gelar Munas Golkar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com