JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syazidly, mengakui keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Dengan putusan ini, dia mengakui Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Saya secara pribadi patuh dengan keputusan tersebut. Dengan keputusan kasasi tersebut, Munas Bali dan Munas Ancol tidak lagi memiliki legalitas hukum," kata Ace kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2015).
Maka, kata dia, kewajiban Abruizal sebagai Ketua Umum untuk segera menggelar Munas kembali tahun 2015, sebagaimana hasil rekomendasi Munas Riau. (baca: Fadli Zon: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi, Hukum Masih Jadi Alat Politik)
"Saya akan menjadi kader yang baik dengan menerima keputusan tersebut dan mengharapkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk mematuhi keputusan tersebut serta bersatu kembali membangun Partai Golkar," ucap Ace.
"Tidak ada upaya hukum yang lain yang dilakukan selain segera menggelar Munas dengan menjunjung tinggi kedaulatan kader dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi di dalam tubuh Partai Golkar," tambahnya.
Seperti dikutip Kompas, MA mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (baca: MA Menangkan Kubu Aburizal)
Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono.
Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat wakil ketua umum.
Catatan Kompas, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.