JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah tengah kaji hukuman baru bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman baru tersebut adalah menyuntikkan hormon perempuan kepada pelaku.
"Teknisnya, pihak Menteri Kesehatan yang memastikan. Katanya sih mau disuntik hormon perempuan. Dengan begitu, secara biologis, mereka (pelaku) tidak terdorong (secara seksual) lagi," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu (21/10/2015).
Prasetyo mendukung aturan baru itu. Menurut dia, kejahatan seksual, terutama dengan korban anak-anak dan perempuan, adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu, penanganannya pun harus luar biasa pula.
Ia yakin, hukuman baru bisa meminimalkan kasus kejahatan seksual di Tanah Air. Meski demikian, Prasetyo memastikan, aturan baru itu tidak dapat langsung diimplementasikan. (Baca: Setuju Kebiri untuk Paedofil, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu)
Rencananya, pemerintah akan memasukkan hukuman baru tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Namun, mengingat kejahatan jenis itu sudah dianggap kejahatan luar biasa, hukuman baru itu harus diberlakukan segera.
"Jika revisi UU dianggap terlalu lama, landasan hukum yang bisa dilakukan cepat ya menerbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," lanjut Prasetyo.
Pernyataan ini pernah disampaikan Prasetyo di Istana Negara beberapa waktu lalu. Prasetyo mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan draf perppu. (Baca: Hukuman Kebiri bagi Paedofil Disarankan Diatur dalam KUHP)
Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahkan, KPAI melalui siaran persnya menyebut bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui aturan baru tersebut. Namun, hingga saat ini, Jokowi belum berkomentar langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.