JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyurati Kejaksaan Agung pada pekan lalu. PN Jaksel memberitahu kejaksaan bahwa salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sanksi bagi Yayasan Supersemar telah diterima.
“Surat pemberitahuan (ke kejaksaan) sudah dikirim sejak 23 September 2015,” ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutisna saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
Kini, PN Jaksel menunggu tanggapan kejaksaan atas surat tersebut. Jika surat kejaksaan sudah didapat, PN Jaksel akan memanggil kejaksaan selaku pemohon dan pihak Yayasan Supersemar selaku termohon untuk membicarakan pelaksanaan putusan MA.
“Jika kejaksaan memohon PN Jaksel mengeksekusi (Yayasan Supersemar), kita akan memanggil pemohon dan termohon dalam sidang ‘aanmaning’ (teguran),” lanjut Made.
Dalam sidang tersebut kemudian diputuskan mekanisme penyitaan aset yayasan Supersemar.
Majelis hakim MA sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara diwakili Kejaksaan Agung. (baca: Jaksa Agung Minta Ahli Waris Yayasan Supersemar Segera Bayar Ganti Rugi)
Kejaksaan mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010. Kasus itu bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan. MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan, tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.
Dengan keluarnya putusan PK, artinya Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.