JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi yang saat ini tengah dirancang, tidak berarti mengorbankan penegakan hukum.
"Tidak demikian. Sama sekali tidak," ujar dia saat berbincang dengan wartawan di rumah duka Adnan Buyung Nasution, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Darmin menjelaskan, PP mengatur penegak hukum dalam proses pembangunan. Penegak hukum tak boleh mengusut sebuah kebijakan atau tender sebelum ada bukti dari pengawas internal atau lembaga audit negara.
"Karena selama ini begitu suatu tender sudah ada yang menang, mesti ada yang mengadu (ke penegak hukum). Sehingga dipanggil, diproses," ujar Darmin.
Darmin pun yakin PP itu tidak dimanfaatkan oleh pejabat negara yang sengaja mengeruk keuntungan melalui korupsi. Sebab, penegak hukum tetap dapat memantau proses tender tertentu jika memang diduga ada kejanggalan.
"Tidak berarti penegakan hukum tidak dapat dijalankan. Penegak hukum kan mengikuti (prosesnya) terus," tutur Darmin.
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok rancangan PP untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana. Pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat, termasuk mengambil kebijakan diskresi mana kala diperlukan peningkatkan belanja modal.
"(PP) itu akan menjadi satu pondasi, menegaskan ruang diskresi agar muncul inovasi-inovasi baru. Jangan sampai kemudian pengambil keputusan, karena takut ada implikasi hukumnya, kemudian pejabat tidak berani melakukan kebijakan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara, Selasa (25/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.