Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Susun RUU KUHP, Komisi III ke Inggris dan Belanda

Kompas.com - 31/08/2015, 17:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI bertolak ke Inggris dan Belanda. Mereka beralasan, kunjungan ke dua negara itu dalam rangka menyusun Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengaku, dirinya bersama delapan orang anggota Panitia Kerja RUU KUHP di Komisi III DPR lainnya, berada di Inggris pada 22 Agustus-26 Agustus 2015.

Menurut dia, salah satu yang dipelajari adalah sistem hukum di Inggris yang tak hanya diatur oleh undang-undang, tetapi juga hukum adat. Hal ini yang membuat Inggris dipilih oleh Panja RUU KUHP untuk kunker.

"Hukum kan enggak hanya undang-undang, bisa hukum adat. Nah, kebetulan Inggris anut yang seperti itu berdasarkan hukum kebiasaan," ucapnya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Arsul merasa, sistem hukum adat ini penting untuk dipelajari karena di Indonesia terdapat daerah dengan sistem adat yang berbeda-beda.

"Yang kita khawatirkan, ada perbuatan pidana misal di Aceh dianggap pidana, tapi Jawa Tengah anggap tidak, kan itu tidak seragam," ucapnya.

Selain itu, persoalan hubungan kerja sosial yang diatur dalam RUU KUHP juga ingin dilihat di Inggris. Pasalnya, dalam RUU KUHP, diperluas pemidanaan kerja sosial dan denda yang bertingkat-tingkat klasifikasinya.

"Pemidanaan ini terkait dengan konsep keadilan restoratif di mana proses penanganan perkara pidana melibatkan juga korban atau keluarganya," ujar dia.

Arsul mengklaim kunjungan ke Inggris murni karena ingin mempelajari dan mendalami penyusunan RUU KUHP. Pendalaman itu dilakukan selama lima hari.

Selain Arsul, anggota yang berangkat, yakni Aziz Syamsuddin (F-Golkar, Ketua Komisi III), John Kennedy Aziz (Golkar), Dwi Ria Latifa (PDI-P), Iwan Kurniawan (Gerindra), Didik Mukriyanto (Demokrat), Daeng Muhammad (PAN), Nasir Djamil (PKS) dan Bahrudin Nasori (PKB).

"Ini bukan jalan-jalan loh, ya. Kita cuma lima hari di sana cuma lewat stadion Chelsea dan Arsenal. Itu cuma lewat saja karena penasaran," ucap Arsul.

Selain perjalanan ke Inggris ini, Arsul mengungkapkan bahwa pimpinan Komisi III juga sebelumnya sempat melakukan kunker ke Belanda. Kunjungan itu juga untuk membahas RUU KUHP.

Empat pimpinan Komisi III berangkat dalam kunjungan ini, yakni Desmond J Mahesa (Gerindra), Mulfachri Harahap (PAN), Trimedya Pandjaitan (PDI-P) dan Benny K Harman (Demokrat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com