Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPK: Rekening Mencurigakan Belum Tentu Pidana

Kompas.com - 20/08/2015, 17:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara sekaligus anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Betti Alisjahbana, mengatakan bahwa dugaan rekening mencurigakan milik peserta calon pimpinan KPK belum tentu mengarah pada tindakan pidana. Namun, Pansel KPK akan memverifikas temuan rekening tersebut dalam proses seleksi.

Betti menjelaskan, Pansel KPK memperoleh laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) mengenai calon pimpinan KPK yang memiliki rekening mencurigakan. Meskipun demikian, pansel tetap meloloskan calon tersebut dan memberikan kesempatan memverifikasi pada tes di tahap selanjutnya.

"Transaksi keuangan yang mencurigakan tidak selalu terkait dengan tindak pidana tertentu," kata Betti saat dihubungi, Kamis (20/8/2015).

Menurut Betti, ciri-ciri umum transaksi mencurigakan adalah tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah relatif banyak atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran aktivitas atau profesi pemilik rekening.

Betti menegaskan, pansel tidak ingin langsung menggugurkan calon KPK yang disebut memiliki rekening mencurigakan sebelum adanya verifikasi dari yang bersangkutan. "Misalnya saja, ada transfer dari sebuah perguruan tinggi di luar negeri. Ini bisa saja merupakan dana riset atau yang sejenisnya. Jadi, kami memutuskan untuk memverifikasi dulu," ucap Betti.

Keputusan Pansel KPK meloloskan calon pimpinan KPK yang memiliki rekening mencurigakan mengundang kritik dari pegiat antikorupsi. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menilai bahwa Pansel KPK kurang cermat dalam menyeleksi calon pimpinan KPK.

Secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana mempertanyakan sikap Pansel KPK yang seakan memberi ruang bagi calon pimpinan bermasalah menjadi komisioner KPK. Ganjar berharap Pansel KPK dapat memilah calon pimpinan KPK yang tidak memiliki 'dosa' secara hukum.

"Kalau dosa kepada Tuhan, kepada ibu, masih bisa dimaafkan. Nah, dosa di masa lalu yang berkaitan dengan hukum, bagaimana?" ujar Ganjar.

Seleksi tahap akhir

Proses seleksi calon pimpinan KPK akan memasuki tahap terakhir. Pada minggu ketiga Agustus 2015, sebanyak 19 orang calon pimpinan KPK yang telah dinyatakan lolos tes tahap ketiga akan menjalani tes tahap keempat.

Betti menuturkan, tes tahap keempat itu kerupakan tes kesehatan dan wawancara. Nantinya, mereka akan menjalani tes tahap empat secara paralel. Setelah seluruh tes tahap empat dilangsungkan, Pansel akan menggelar pleno untuk menentukan delapan nama calon yang dinyatakan lolos. Nama-nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com