Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Bupati Morotai Ditunda

Kompas.com - 27/07/2015, 13:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda atas permintaan KPK. Hakim tunggal Martin Ponto Bidara mengatakan, KPK meminta waktu untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan dalam persidangan.

"KPK mengirimkan surat kepada hakim berupa pemberitahuan meminta perpanjangan waktu dua pekan, untuk persiapan administrasi dan saksi-saksi," ujar Hakim Martin Ponto di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Selanjutnya, hakim menetapkan sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2015). (baca: Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto Terkait Kasusnya)

Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, menyesali penundaan tersebut. Menurut dia, KPK sengaja mengulur waktu. Ia berharap, KPK memiliki komitmen bersama untuk proses hukum yang baik.

"Saya berharap KPK hadir pada waktu yang telah ditentukan. Kalau punya bukti yang baik, ya silahkan, tetapi jangan menetapkan tersangka kalau bukti tidak ada," kata Rifai.

Tim kuasa hukum Rusli telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2015). Selain soal penetapan tersangka, kuasa hukum juga akan menambahkan gugatan terhadap penahanan yang dilakukan KPK terhadap Rusli. (baca: KPK Anggap Bambang Widjojanto Tak Perlu Diperiksa Jadi Saksi Bupati Morotai)

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu.

Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusannya, Ketua MK Akil Mochtar dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com