Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal di MK, KPI Berharap DPR Bahas Aturan Batas Usia Perkawinan bagi Perempuan

Kompas.com - 18/06/2015, 20:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia minimal bagi perempuan yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

Meski permohonannya ditolak, Dian memastikan KPI akan terus memperjuangkan agar aturan mengenai batas minimal usia perempuan yang akan melaksanakan perkawinan dinaikkan. Salah satunya melalui revisi undang-undang.

"Kami akan melakukan upaya hukum yang lainnya. Proses legislasi juga ditempuh dan kami tidak akan berhenti sepanjang itu demi keamanan dan pemenuhan hak dan kesejahteraan masyarakat. Terus terang, kami akan mengintervensi, karena dalam daftar Prolegnas, sudah ada perubahan UU Perkawinan. Maka kami akan mendorong agar usia perkawian dapat diubah," ujar Dian, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Dian, uji materi tersebut diajukan karena masih banyak perkawinan perempuan yang masih berusia anak, yang menimbulkan masalah. Misalnya, banyak anak yang minim pendidikan, karena putus sekolah saat menikah.

Selain itu, tingkat penurunan kesehatan reproduksi perempuan angkanya semakin tinggi, dan menyebabkan angka kematian ibu dan anak menjadi sangat tinggi. Hal lainnya adalah meningkatnya angka perceraian yang cukup tinggi, lantaran perkawinan yang belum matang dan bertahan hanya 1-2 tahun.

"Seharusnya pertimbangan MK berdasarkan pada pertimbangan konstitusi. Mereka justru lebih berpandangan pada aturan agama, sehingga rujukannya bukan pada konstitusi tetapi pada agama," kata Dian.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan. Dalam pertimbangan, hakim menyatakan bahwa kebutuhan batas usia khususnya bagi perempuan, disesuaikan dengan banyak aspek, seperti kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi.

Tidak ada jaminan menaikkan batas usia akan mengurangi angka perceriaan, kesehatan dan masalah sosial lainnya. Selain itu, untuk mencegah perkawinan anak yang banyak menimbulkan masalah, menurut Mahkamah, tidak hanya dengan batasan usia semata.

Tidak tertutup kemungkinan jika didasarkan pada berbagai perkembangan aspek sosial ekonomi, budaya dan teknologi, usia 18 tahun bisa dianggap lebih rendah atau malah lebih tinggi. Para pemohon melakukan uji materi Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon berpendapat, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan sehingga mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com