Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Mau Islah asal Dapat Jabatan Ketum

Kompas.com - 23/05/2015, 16:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Agung Laksono menyambut baik rencana islah yang saat ini sedang disusun oleh Aburizal Bakrie dan Jusuf Kalla. Namun, kubu Agung melakukan islah menggunakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munas Jakarta.

"Kami sangat menyambut islah dengan catatan bahwa acuannya SK Kemenkumham, sebagaimana merujuk pada UU Partai Politik di mana saat ini ketua umumnya adalah Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai sekjen," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily, Sabtu (23/5/2015).

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan kubu Aburizal, kata Ace, tidak serta-merta membatalkan SK itu.

Sebab, Menkumham dan kubunya telah mengajukan banding. "Banding adalah hak setiap warga negara di depan hukum. Apalagi kami menilai bahwa putusan PTUN ini banyak sekali kejanggalan-kejanggalan," ujarnya.

Menurut Ace, islah akan lebih baik jika kerangka berpikirnya dilandasi perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, di depan mata akan segera dilaksanakan perhelatan pilkada.

Islah tetap harus mengacu pada saling keterbukaan, kerelaan, dan kejujuran masing-masing untuk membesarkan partai dengan koridor perundang-undangan.

"Bukan dengan cara memanipulasi seolah-olah sudah terjadi islah, padahal belum ada pembicaraan," ucap Ace.

Aburizal dan Jusuf Kalla belakangan aktif bertemu untuk membicarakan islah Golkar. Keduanya akan bertemu kembali malam ini untuk membicarakan rumusan islah yang dianggap tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com