Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: Apakah Hakim Praperadilan Berwenang Menilai Bobot Alat Bukti?

Kompas.com - 14/05/2015, 13:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mempertanyakan kewenangan hakim praperadilan dalam menguji proses penetapan tersangka seseorang. Busyro menilai, sedianya hakim praperadilan tidak berwenang menguji bobot alat bukti yang menjadi dasar penegak hukum dalam menetapkan tersangka.

"Yang juga perlu dievaluasi, apakah benar dari asas hukum acara jika hakim praperadilan yang hanya seorang itu menilai bobot dua alat bukti untuk aparat penegak hukum menentukan tersangka," kata Busyro melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2015).

Menurut dia, sedianya proses pengujian bobot alat bukti penetapan tersangka merupakan wilayah hukum materiil yang menjadi wewenang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Busyro juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan perlu diuji lebih jauh.

Terlebih lagi, lanjut dia, putusan MK ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda tiga hakim.

"Alasan putusan MK tentang hal ini pun perlu diiuji secara akademik oleh pakar-pakar dan praktisi yang terjamin integritas keilmuannya, apalagi ada tiga yang dissenting opinion," ujar Busyro.

Kendati demikian, ia sepakat jika KPK harus berbenah diri. Namun, kata Busyro, bukan hanya KPK yang perlu melakukan evaluasi. Baik kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi dinilainya perlu juga melakukan evaluasi.

"Evaluasi tidak efektif jika tidak sistemik, simultan oleh tiga aparat penegak hukum, bahkan juga Mahkamah Agung, yang mendesak sekali untuk evaluasi ke dalam dan seluruh hakim, juga MK," ujar Busyro.

Mengenai prosedur penetapan tersangka, Busyro yakin KPK selalu merujuk pada ada tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal ini terbukti dari banyaknya tersangka KPK yang divonis bersalah dalam pengadilan.

"Ada sekitar 460 tersangka dari KPK yang diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi yang semuanya dihukum hakim. Ini fakta bahwa 100 persen bukti akurasi dan prudensialitas KPK. SOP (standar operasional prosedur) di KPK taat asas dua alat bukti permulaan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka," ucap dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Adapun hal yang melatarbelakangi dikabulkannya gugatan Ilham karena KPK tidak menyerahkan dokumen asli dari bukti-bukti persidangan. Ini merupakan kedua kalinya bagi KPK kalah dalam praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com