Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Semestinya Substansi Penyidikan Tidak Dibuka dalam Praperadilan

Kompas.com - 14/05/2015, 12:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menilai, semestinya, dua alat bukti dalam penetapan tersangka dan mendasari penyidikan tidak dibuka dalam sidang praperadilan. Menurut dia, praperadilan hanya untuk melihat sejauh mana keabsahan prosedur penyelidikan dan penyidikan, tidak masuk ke dalam substansi proses hukum tersebut.

"Sebenarnya, sidang praperadilan itu tidak membicarakan subtansi materi pokok kasus. Namanya juga praperadilan," ujar Johan, Rabu (14/5/2015) malam.

Johan mengatakan, sejumlah alat bukti yang dijadikan dasar dilakukannya penyidikan hanya dapat dibuka dalam persidangam perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika tidak, saksi atau tersangka akan berpotensi menghilangkan atau mengaburkan alat bukti tersebut.

Johan mengatakan, pola pemeriksaan yang dilakukan hakim Yuningtyas Upiek dalam sidang praperadilan yang digugat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) akan merugikan lembaga penegak hukum, yaitu KPK, kejaksaan, dan Polri, sebagai pihak tergugat.

Dalam sidang tesebut, hakim meminta KPK menghadirkan dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka Ilham. "Mereka (Kejagung dan Polri) juga akan kerepotan untuk membuka substansi proses penyidikan. Padahal, itu tidak boleh dibuka sebelum dalam sidang atau peradilan pokoknya, yakni di Pengadilan Tipikor," kata Johan.

Saat hakim meminta alat bukti tersebut, tim hukum KPK menolak memperlihatkannya. Hal tersebut menjadi alasan dikabulkannya gugatan Ilham karena KPK dianggap tidak dapat menunjukkan bukti penetapan Ilham sebagai tersangka. Johan mengatakan, putusan tersebut akan menjadi introspeksi dan evaluasi KPK dalam menghadapi praperadilan ke depannya.

Tak hanya itu, KPK juga akan merancang strategi baru untuk menangani gugatan praperadilan dari para tersangka. "Nantinya di setiap sidang praperadilan, KPK akan mengubah strategi. Tidak lagi seperti saat menghadapi sidang praperadilan IAS kemarin," kata Johan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. "Menimbang, bahwa bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Yuningtyas saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com