"Untuk memperkekuat kinerja KPK, kami mengusulkan ada sebuah lembaga komite etik yang bisa mengawasi KPK," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al Muzammil, saat rapat pleno Komisi III tentang pengambilan keputusan terkai perppu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan jajarannya sebagai perwakilan pemerintah.
Selama ini, kata Muzammil, KPK selama ini mempunyai kewenangan yang besar untuk mengusut kasus dugaan korupsi para pejabat negara. Oleh karena itu, menurut dia, jangan sampai kewenangan KPK itu disalahgunakan oleh pimpinannya karena tak ada pengawasan.
"Harus ada komite etik yang tetap. Tidak ad-hoc seperti sekarang," tambah Muzzamil.
Perwakilan fraksi lainnya juga memberikan beberapa masukan terkait perppu dan UU KPK ini di antaranya mengenai penghapusan batasan umur maksimal 65 tahun calon pimpinan di Perppu KPK untuk memasukkan Taufiequrrahman Ruki yang telah berumur 68 tahun. Ada pula masukan mengenai latar belakang pendidikan Johan Budi yang bukan dari bidang hukum. Ada juga beberapa fraksi yang meminta percepatan seleksi calon pimpinan KPK, karena periode pimpinan saat ini akan usai pada akhir 2015 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.