Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Usul Revisi UU Antiteror agar Pengikut ISIS Dapat Dipidana

Kompas.com - 17/03/2015, 15:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution mengatakan, Indonesia memiliki celah hukum terkait aktivitas kelompok-kelompok radikal, salah satunya ISIS. Saud mengatakan, penyebaran paham radikal di Indonesia sudah mencapai tahap yang begitu mengkhawatirkan dan mengancam Pancasila.

Meski menyebut paham ISIS sudah mencapai tahap mengancam Pancasila, Saud menilai tak ada undang-undang yang mengatur pemidanaan bagi mereka yang mengikuti paham tersebut.

"Kalau kita lihat dari aspek kebebasan dalam mengekspresikan aspirasi, boleh-boleh saja asal tidak berbenturan dengan hukum," ujar Saud di Ruang Rupatama Mabes Polri pada Selasa (17/3/2015).

Saud mencontohkan sejumlah warga negara Indonesia yang diduga bergabung dengan ISIS di Timur Tengah. Ketika mereka kembali ke Indonesia, BNPT sadar bahwa mereka berbahaya. Namun, di sisi lain, Pemerintah Indonesia tidak memiliki instrumen hukum untuk menindak mereka.

Saud mengatakan, Pasal 193 huruf a KUHP tentang perbuatan makar tak dapat dikenakan ke mereka. Sebab, aktivitas mereka bergabung ke kelompok tersebut bukanlah bagian dari definisi makar dalam undang-undang tersebut.

BNPT, lanjut Saud, akan melakukan sejumlah kajian dengan eksekutif atau legislatif supaya menutupi celah tersebut. BNPT ingin supaya paham radikalisme di masyarakat dapat dicegah sedini mungkin dengan mendasarkan diri pada undang-undang.

"Konkretnya, kita mungkin mengusulkan ada revisi Undang-Undang Antiteror. Mungkin bisa memperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," ujar Saud.

Selain revisi UU Antiteror, lanjut Saud, dapat juga dengan merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Poin yang direvisi adalah soal organisasi masyarakat yang harus terdaftar oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nah, bagaimana dengan ormas yang tidak ada di daftar? Ini konteksnya kelompok radikal tadi ya, itu kan tidak diatur. Harusnya diatur," lanjut Saud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com