Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memimpin dalam Krisis

Kompas.com - 25/02/2015, 15:00 WIB


Oleh: Abdillah Toha

JAKARTA, KOMPAS - Pada pengujung 1962 di bulan Oktober, dunia nyaris jatuh ke dalam perang nuklir yang dapat memusnahkan separuh penduduk dunia di bagian utara bumi. John F Kennedy, presiden AS saat itu, dihadapkan pada pilihan sulit menjawab tantangan Nikita Khrushchev, pemimpin Uni Soviet.

Dari beberapa pilihan keputusan, Kennedy memilih sikap tegas ultimatum mengebom kapal Soviet yang membawa suplai senjata ke Kuba, tetapi sekaligus setuju dengan tuntutan Khrushchev untuk menarik pertahanan misil AS di Turki. Dunia diselamatkan dari keputusan itu.

Setelah Mao Zedong wafat tahun 1976, terjadi krisis sosial dan ekonomi besar di Tiongkok sebagai akibat Revolusi Kebudayaan yang memorakporandakan berbagai institusi di sana. Deng Xiaoping, yang muncul kembali saat itu setelah beberapa lama tersingkirkan, mengambil langkah berani menggeser para pendukung Revolusi Kebudayaan sehingga terbuka jalan bagi suatu sistem ekonomi baru yang terbuka dan lebih rasional. Berkat langkah itu, Tiongkok mulai saat itu mencapai kemajuan luar biasa sampai sekarang.

Tidak jauh dari kita, Soeharto, pada masa krisis pergantian Orde Lama ke Orde Baru, mengambil langkah-langkah jitu menyelamatkan negeri ini dari kebangkrutan. Sayangnya, karena terlalu lama berada di kekuasaan, Soeharto makin lama makin otoriter sehingga akhirnya nyaris membangkrutkan kembali negara dan menyebabkan kejatuhannya. Sejarah banyak sekali memberikan riwayat tokoh terkemuka dunia, seperti Mahatma Gandhi, Nelson Mandela, dan Sir Winston Churchill, yang dari mereka bisa ditarik pelajaran berharga tentang bagaimana menghadapi sebuah krisis.

Sesungguhnya, ujian sebenarnya dari seorang pemimpin adalah ketika terjadi krisis. Pada saat itu akan tampak apakah dia seorang pemimpin sejati atau pemimpin yang dipaksakan. Dalam keadaan damai, pemimpin berada di belakang, memberikan dorongan. Dalam keadaan krisis, dia harus berada di barisan paling depan, menunjukkan arah dan membawa pengikutnya ke jalan yang benar. Ada banyak prinsip kepemimpinan yang harus diperhatikan oleh seorang pemimpin, termasuk oleh pemimpin negara. Saya hanya akan menyebutkan beberapa prinsip yang ada hubungannya dengan peristiwa karut-marut Polri KPK belakangan ini.

Pertama, pemimpin harus setiap saat siap mengambil keputusan dengan segala risikonya. Tidak mengambil keputusan atau menundanya sama dengan memutuskan. Dua-duanya mengandung risiko. Guilty by commission atau guilty by omission. Seorang pemimpin sejati lebih condong pada mengambil keputusan. Kedua, dalam sebuah krisis, waktu tak berpihak kepada kita. Meski banyak faktor dan informasi serta masukan dipertimbangkan, makin lamban keputusan kita, makin besar kemungkinan keputusan itu menjadi tidak relevan dan tidak efektif karena masalah sudah berkembang, dampaknya menjadi makin luas, dan variabel-variabel baru harus diperhitungkan pengaruhnya.

Ketiga, pemimpin harus bisa membaca dan membedakan antara gejala yang bersifat normal dengan gejala berbahaya yang dapat menjurus ke krisis berkepanjangan dan lebih dalam jika dibiarkan. Keraguan bertindak segera bisa berakibat pada situasi lebih rumit untuk ambil keputusan.

Keempat, dalam kehidupan politik, keputusan yang bersifat kompromistis tidak diharamkan. Syaratnya, kompromi tidak boleh mengorbankan prinsip utama penyelenggaraan negara yang benar sesuai tujuan bernegara yang baik dan konstitusi yang disepakati bersama. Maslahat jangka panjang tidak boleh dikorbankan untuk keuntungan jangka pendek. Kelima, setiap keputusan harus diikuti dengan langkah nyata, pengawasan, dan review atas hasilnya. Jika tidak mencapai sasaran yang dikehendaki, keputusan susulan harus segera diambil untuk menyempurnakan, mengoreksi, atau mengganti dengan keputusan baru yang lebih baik.

Presiden dan kasus Polri-KPK

Saya tidak akan memberikan penilaian atas proses pengambilan keputusan dalam kasus Polri-KPK selama sebulan lebih dan sikap Presiden Jokowi yang akhirnya diumumkan pada 18 Februari lalu. Namun, menarik pelajaran dari apa yang dialami dari keputusan dan proses pengambilannya sangatlah penting agar kualitas penyelenggaraan negara kita di waktu mendatang menjadi lebih sempurna.

Banyak pihak mengapresiasi "keberanian" Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri ketika DPR telah menyetujui pencalonannya dan hakim memenangkan gugatannya di pengadilan praperadilan. Namun, tak kurang pula orang yang menganggap keputusan itu tanggung dan setengah hati karena inti permasalahan tentang pelemahan KPK sebagai institusi penting anti rasuah tak tuntas terselesaikan. Barangkali yang puas dengan keputusan Presiden menganggap, dengan keputusan itu masyarakat terpenuhi aspirasinya dengan tak dilantiknya BG, KPK terselamatkan dan kembali normal dengan lima orang pimpinan, institusi Polri telah mendapatkan calon Kapolri baru dan tetap utuh, serta kehidupan diharapkan kembali normal seperti sediakala.

Bagi yang tak puas, mereka menganggap sumber utama permasalahan ada pada proses pengambilan keputusan yang keliru sejak awal sehingga akibatnya masih tetap akan menyisakan masalah sampai sekarang. Pertama, kesalahan dalam memberhentikan Kapolri lama Sutarman jauh sebelum habis masa kerjanya dan mencalonkan BG yang dapat catatan merah dari KPK. Kedua, tidak menarik kembali pencalonan BG setelah KPK menyatakan BG sebagai tersangka dan sebelum DPR melaksanakan uji kelayakan.

Ketiga, lamban dan ragu-ragu serta menunggu hasil praperadilan sebelum memutus pembatalan pelantikan BG. Akibatnya, masalah jadi melebar ke mana-mana, seperti gejala kriminalisasi KPK dan teror. Keempat, tak mengangkat Kapolri baru dengan mengeluarkan perppu, tetapi mengajukannya ke DPR sehingga sampai paling cepat sebulan lagi Polri masih belum akan punya Kapolri definitif (hanya calon Kapolri). Kelima, akan adanya Kapolri baru definitif sebulan lagi masih belum bisa dipastikan karena bergantung pada persetujuan DPR yang bisa saja menolak. Keenam, membiarkan kriminalisasi KPK berjalan terus tanpa kejelasan bagaimana dan kapan akan dihentikan.

Kita hanya bisa menilai dengan lebih tepat kualitas keputusan Presiden dengan menyoroti perkembangan masalah ini pada bulan-bulan mendatang. Apakah dengan keputusan itu upaya pelemahan KPK oleh pihak-pihak tertentu akan dapat dihentikan. Apakah kehadiran dan tekad pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai salah satu janji penting Jokowi-JK yang tertulis dalam Nawa Cita akan berlanjut. Apakah dengan Kapolri baru Polri akan berubah menjadi institusi penegak hukum yang benar-benar bersih dan mengayomi rakyat. Apakah pilihan atas pelaksana tugas sementara KPK yang baru merupakan pilihan jitu yang akan mampu mengembalikan semangat dan independensi KPK sebagai institusi yang menjadi tumpuan harapan rakyat. Pertunjukan belum selesai.

Abdillah Toha
Pemerhati politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com