Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bareskrim atas Kasus "Rumah Kaca", Hasto Yakin Samad Lakukan Pidana

Kompas.com - 03/02/2015, 12:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (3/2/2015). Hasto diperiksa sebagai saksi atas kasus "rumah kaca" atau lobi politik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dengan tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Sebagai warga taat hukum, saya memenuhi panggilan sebagai saksi pertemuan yang saya lakukan dengan pimpinan KPK," ujar Hasto di pelataran Bareskrim, Senin siang.

Hasto beserta kuasa hukumnya datang ke Bareskrim sekitar pukul 11.40 WIB. Hasto yakin bahwa Abraham melakukan tindak pidana berdasarkan pertemuan tersebut. "Saya yakin itu memenuhi pidana," ujar dia.

Kendati demikian, mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK itu enggan menjawab di mana letak unsur pidana dalam pertemuan keduanya tersebut.

Hasto membenarkan adanya pertemuan antara Abraham dan dirinya jelang Pemilu Presiden 2014 (Baca: Hasto Akui Pertemuan Abraham dengan Para Petinggi Parpol Bahas Cawapres). Hasto menyebut Abraham melancarkan lobi politik untuk dapat mendampingi Jokowi sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2014.

Beberapa hari kemudian, Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide melaporkan Abraham ke Bareskrim. 

Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik pada masa Pemilu Presiden 2014 membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis (Baca: Bareskrim Periksa Saksi "Rumah Kaca" Abraham Samad Selama Dua Jam). Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Emir Moeis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com