Budi mengatakan, ia akan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut pada penyidik Bareskrim. "Soal itu biar penyidik yang menentukan. Saya tidak akan mengintervensi. Saya hanya akan mengawasi jalannya penyidikan, supaya benar, supaya tidak ada dugaan kriminalisasi," ujar Budi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
Sementara itu, terkait dua politisi PDI-P yang diajukan sebagai saksi dalam laporan terhadap Abraham Samad, yaitu Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo, Budi mengatakan, jika dibutuhkan dalam proses penyidikan, keduanya bisa saja dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kalau soal aturan hukum, kita taat pd hukum, siapa saja bisa jadi saksi. Kita lihat nanti, kalau secara undang-undang mereka harus dipanggil, ya pasti akan dipanggil keduanya," kata Budi.
Saat ditemui pada Senin (26/1/2015), Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang mengadukan Ketua KPK Abraham Samad. Laporan tersebut terkait pertemuan Samad dengan politisi PDI-P Hasto Kristiyanto. Rikwanto mengatakan, pelapor dalam hal ini adalah Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide.
Pada Jumat (23/1/2015) lalu, Samad dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa pelapor menduga pertemuan terlapor dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah dilarang, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut," ujar Rikwanto, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin.
Rikwanto mengatakan, pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik tersebut salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait pencalonan Samad sebagai calon wakil presiden, dan keringanan hukum bagi Emir Moeis yang terjerat kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.