Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Penangkapan Bambang Langgar HAM, Sejumlah LSM Melapor ke Komnas HAM

Kompas.com - 26/01/2015, 13:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (26/1/2015). Mereka menganggap penangkapan Bambang tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi dan LSM, seperti Kontras, ICW, Migrant Care, Lingkar Madani, dan lainnya.

Dari sisi prosedur, mereka mempermasalahkan penangkapan yang tidak didahului surat pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP.

Kedua, mereka juga mempermasalahkan surat perintah penangkapan yang diperlihatkan pada saat penangkapan. Dalam surat itu, ada kesalahan alamat rumah dan tidak memuat alasan penangkapan tersangka sebagaimana dijelaskan Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Saat itu, Bambang juga tidak dalam kondisi tertangkap tangan.

Ketiga, penangkapan yang diikuti pemborgolan juga dinilai sangat berlebihan, terlebih lagi Bambang sangat kooperatif. (Baca: Kesal karena Bambang Bicara Prosedur Penangkapan, Polisi Sebut "Ada Plester Enggak?")

"Ini benar-benar upaya menghalangi dan meneror KPK," kecam aktivis ICW, Ade Irawan, saat beraudiensi dengan Komisioner Komnas HAM.

Dari sisi pelanggaran HAM, mereka mempermasalahkan kondisi Bambang yang ditangkap dan diborgol di depan putrinya. Bahkan, putrinya juga dibawa ke Bareskrim sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. (Baca: Bambang Widjojanto Diborgol Saat Ditangkap Polisi)

Dalam perjalanan menuju Bareskrim di Mabes Polri, penyidik juga menanyakan kepada putri Bambang mengenai identitas sekolahnya. Padahal, putrinya tidak berkaitan dengan kasus ini. Hal ini dianggap melanggar Pasal 15 poin D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini jelas melanggar HAM anaknya," kata aktivis Migrant Care, Anies Hidayah. (Baca: Bambang Widjojanto: Polisi Ingin Bunuh Karakter Saya)

Koalisi berharap Komnas HAM dapat segera menyelidiki indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini. Koalisi mendesak dalam waktu tujuh hari, Komnas HAM dapat segera mengumumkan hasil dari proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com