Bambang menjelaskan, polisi tidak berhak menyatakan keterangan saksi di pengadilan palsu atau tidak. Sebab, hal itu merupakan kewenangan hakim. Dengan pemahaman itulah, Bambang lantas mempertanyakan dasar Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka. Bambang dituduh menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
Menurut Bambang, pernyataannya itu telah diperkuat pernyataan dari mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Bambang mengatakan, selama menjadi pengacara, Amir tidak pernah menemukan kasus seperti yang saat ini dialami oleh Bambang.
"Kemarin saya mendengar dari Pak Amir Syamsuddin, dia hampir 50 tahun jadi lawyer belum pernah dapat kasus yang seperti ini. Harus ada putusan dari pengadilan yang menyatakan keterangan bahwa itu sumpah palsu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.