JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan sejumlah pihak terkait penyelidikan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh KPK masih akan terus berlanjut. Menurut Bambang, KPK masih banyak membutuhkan informasi untuk menyelesaikan penyelidikan itu.
"Pemeriksaan pemberi keterangan masih akan terus dilanjutkan. Karena setelah ekspos terakhir, dirasa perlu menambah informasi lain," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Bambang mengatakan, terakhir kali KPK menggelar perkara untuk melihat sejauh mana perkembangan penyelidikan SKL BLBI sekitar empat minggu lalu. Ia tidak dapat memastikan kapan penyelidikan ini akan selesai karena saat ditangani oleh kejaksaan pun penyelidikannya molor. "Kasus ini kan kasus lama dan sudah dilakukan penegak hukum lain," kata Bambang.
Menurut Bambang, ada sejumlah dugaan pola masalah dalam SKL BLBI. Misalnya, ada SKL sebagai jaminan yang diberikan untuk syarat keterangan lunas dan sesuai dengan fakta. "Tapi bisa juga tidak sesuai dengan apa yang seharusnya untuk kompensasi jaminan itu," kata dia.
Namun, kata Bambang, ada juga kemungkinan meskipun SKL itu diketahui belum cukup lengkap oleh pembuat SKL, tetapi dipaksakan untuk disetujui. Muncul pula kemungkinan SKL tersebut sejak awal sudah benar dan sah, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai.
"Bisa juga seperti itu dan kita sedang mencari yang mana dan karena ini periodenya sudah terlalu lama harus hati-hati dan prudential banget," ujar dia.
Bambang menilai, penyelidikan SKL BLBI menyerupai kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Menurut dia, kesamaan antara kedua kasus tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah.
"Ini sama seperti Century yang dipersoalkan adalah kebijakan, kok diadili? Jadi ada kriminalisasi kebijakan," ujar Bambang.
Padahal, kata Bambang, kebijakan bisa jadi merupakan sarana untuk perbuatan melawan hukum yang terlindung di bawah makna kebijakan itu sendiri. Ia menegaskan, belum tentu penyelidikan SKL BLBI nantinya akan naik ke tahap penyidikan.
"KPK ingin mendapat keyakinan bahwa kasus ini benar-benar naik bahwa kita minimal punya dua alat bukti yang cukup sehingga berhasil ditunjukkan tindak pidananya," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.