Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Masih Cari Pemberi Keterangan Lain dalam Penyelidikan SKL BLBI

Kompas.com - 08/01/2015, 23:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan sejumlah pihak terkait penyelidikan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh KPK masih akan terus berlanjut. Menurut Bambang, KPK masih banyak membutuhkan informasi untuk menyelesaikan penyelidikan itu.

"Pemeriksaan pemberi keterangan masih akan terus dilanjutkan. Karena setelah ekspos terakhir, dirasa perlu menambah informasi lain," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Bambang mengatakan, terakhir kali KPK menggelar perkara untuk melihat sejauh mana perkembangan penyelidikan SKL BLBI sekitar empat minggu lalu. Ia tidak dapat memastikan kapan penyelidikan ini akan selesai karena saat ditangani oleh kejaksaan pun penyelidikannya molor. "Kasus ini kan kasus lama dan sudah dilakukan penegak hukum lain," kata Bambang.

Menurut Bambang, ada sejumlah dugaan pola masalah dalam SKL BLBI. Misalnya, ada SKL sebagai jaminan yang diberikan untuk syarat keterangan lunas dan sesuai dengan fakta. "Tapi bisa juga tidak sesuai dengan apa yang seharusnya untuk kompensasi jaminan itu," kata dia.

Namun, kata Bambang, ada juga kemungkinan meskipun SKL itu diketahui belum cukup lengkap oleh pembuat SKL, tetapi dipaksakan untuk disetujui. Muncul pula kemungkinan SKL tersebut sejak awal sudah benar dan sah, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai.

"Bisa juga seperti itu dan kita sedang mencari yang mana dan karena ini periodenya sudah terlalu lama harus hati-hati dan prudential banget," ujar dia.

Bambang menilai, penyelidikan SKL BLBI menyerupai kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Menurut dia, kesamaan antara kedua kasus tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah.

"Ini sama seperti Century yang dipersoalkan adalah kebijakan, kok diadili? Jadi ada kriminalisasi kebijakan," ujar Bambang.

Padahal, kata Bambang, kebijakan bisa jadi merupakan sarana untuk perbuatan melawan hukum yang terlindung di bawah makna kebijakan itu sendiri. Ia menegaskan, belum tentu penyelidikan SKL BLBI nantinya akan naik ke tahap penyidikan.

"KPK ingin mendapat keyakinan bahwa kasus ini benar-benar naik bahwa kita minimal punya dua alat bukti yang cukup sehingga berhasil ditunjukkan tindak pidananya," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com