Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hutan Bogor, KPK Panggil Plt Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 12/12/2014, 11:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pelaksana Tugas Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio, untuk diperiksa sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Susilo akan diperiksa terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

"Diperiksa sebagai saksi bagi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Selain Susilo, KPK juga memeriksa Kwee Biyandi Kumala dari pihak swasta. Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor (nonaktif) Rachmat Yasin, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rachmat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara. Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.

Oleh karena itu, KPK menjerat Cahyadi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com