Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: DPK dan DPKTb Langgar Aturan

Kompas.com - 16/08/2014, 12:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat pemilu Said Salahuddin mengatakan, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) merupakan produk baru yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2014. Said menilai, kedua daftar itu ilegal karena tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"DPK ini makhluk baru, baru muncul pada Pileg 2014. Saya sejak awal menolak DPK karena, dalam UU, kita hanya mengenal satu daftar, yaitu DPT (daftar pemilih tetap)," kata Said saat diskusi polemik bertajuk "Pilpres Belum Beres" di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Dalam praktiknya, menurut Said, peraturan yang dibuat KPU berkaitan dengan persoalan DPK dan DPKTb itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2003. Pasalnya, di dalam keputusan MK, pemilih, yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara lain tempat ia tak terdaftar, wajib menunjukkan kartu keluarga selain kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, peraturan KPU menyatakan bahwa pemilih cukup menunjukkan KTP.

Di samping itu, ia menambahkan, peraturan DPK ini rawan untuk dipolitisasi. Pasalnya, warga yang terdaftar di DPK hanya cukup menyertakan surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.

"Padahal kita tahu lurah dan kepala desa ini paling sering dimobilisasi," tandasnya.

Lebih jauh, Said mengatakan, para pemilih yang terdaftar di DPK dan DPKTb tidak memiliki hak untuk menggunakan surat suara karena surat suara hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar di dalam DPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com