"Apa yang disampaikan para saksi ini kan mematahkan dakwaan jaksa," kata Anas seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/8/2014) malam.
Anas mengatakan, dakwaan yang disusun jaksa sangat jelas bersumber dari kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Hal itu pun pernah dijelaskan Anas dalam nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan.
"Saya justru bersimpati kepada jaksa ini ketika menyusun dakwaan itu sumber utamanya adalah hasil penyidikan. Nah, yang disidik itu terutama dari Nazar keterangannya, seperti itu kualitasnya," ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Menurut Anas, tak hanya pada sidang kali ini para saksi justru mematahkan dakwaan jaksa. Anas pun berharap fakta persidangan menjadi pertimbangan utama jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk memutus kasusnya nanti.
Pada sidang, Kamis ini, jaksa menghadirkan saksi Ruhut Sitompul, Mirwan Amir, Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, M Rahmad, Herlas Yuniar, dan Didik Mukriyanto, dan Denny JA. Mereka dihadirkan jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Anas. Namun, dalam persidangan mereka lebih banyak membantah isi dakwaan.
Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat.
Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.