JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, sebagai tersangka. Kali ini, Waryono diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ESDM tahun 2012.
"Setelah melakukan penyelidikan dan beberapa kali gelar perkara, maka disimpulkan penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara disimpulkan, WK (Waryono Karno) selaku sekjen di Kementerian ESDM ketika itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.
"Ada dugaan mark up atau penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang," sambung Johan.
Mengenai dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Johan mengatakan bahwa KPK masih mengembangkan kemungkinan itu. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK akan menetapkan pihak selain Waryono sebagai tersangka.
"Tergantung sejauh mana penyidik dalam pengembangan menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat dan baru WK yang jadi tersangka," tuturnya.
Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ini merupakan kasus kedua bagi Waryono. Sebelumnya, mantan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.