JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menilai, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye tidak dibenarkan menurut undang-undang. Menurut Adnan, para pejabat atau penyelenggara negara yang tengah mengikuti kampanye semestinya menyadari hal tersebut.
"Itu tentu saja sebenarnya mereka sudah tahu bahwa itu tidak dibenarkan menurut aturan yang ada," kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Meski demikian, menurut Adnan, KPK tidak dalam kapasitasnya mengawasi penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye. KPK, lanjutnya, mengambil bagian dalam mengawasi penggunaan dana bantuan sosial di tingkat kementerian maupun di pemerintah daerah. KPK meyakini, ada kaitan antara peningkatan dana bansos dengan penyelenggaraan pemilu.
"KPK lebih melihat pada hasil kajian kami terkait bansos dan sudah disampaikan dan dimasukkan ke media. Kalau soal penggunaan fasilitas, tidak terlalu signifikan," kata Adnan.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga ketua umum Partai Demokrat menjadi sorotan karena dianggap menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. SBY bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3/2014) siang, setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye. Sejumlah menteri pun turut mendampingi SBY. Ketika SBY berganti jaket partai, para menteri ini baru melepaskan diri dari SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.