KPK: Tak Dibenarkan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Icha Rastika
Kompas.com - 27/03/2014, 17:25 WIB
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menilai, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye tidak dibenarkan menurut undang-undang. Menurut Adnan, para pejabat atau penyelenggara negara yang tengah mengikuti kampanye semestinya menyadari hal tersebut.