Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Jerat Korporasi, Termasuk Adhi Karya

Kompas.com - 27/03/2014, 15:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat korporasi atau perusahaan, selain menghukum perseorangan yang terjerat kasus dugaan korupsi. Mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi, menilai, hanya perlu kemauan dari Pimpinan KPK saat ini untuk membuat terobosan dengan menjerat perusahaan hitam.

"Menurutku bisa ya, tergantung kemampuan penuntut umumnya, kemudian keputusannya di hakimnya. Kan KPK pernah tuntut Djoko Susilo cabut hak politiknya. Nah bentuk tuntutan yang seperti itu yang perlu diperkenalkan kepada masyarakat," kata Amien di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Misalnya, kata Amien, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia menilai KPK sedianya bisa menjerat PT Adhi Karya selaku korporasi karena petingginya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Petinggi PT Adhi Karya (sekarang mantan), Teuku Bagus Muhammad Noor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Ruman Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Diduga, ada uang yang diberikan Teuku Bagus kepada pejabat Kemenpora dan anggota Dewan terkait dengan dimenangkannya Adhi Karya dalam tender proyek Hambalang.

"Itu kan jelas petingginya jadi tersangka, hal seperti itu bisa saja KPK menuntut seluruh direksi Adhi Karya diganti, atau komisarisnya. Tapi ini dalam case Adhi Karya, kan sebelum tuntutan, direksinya sudah diganti," ujar Amien.

Dia berpendapat, jaksa KPK sedianya bisa memasukkan dalam tuntutannya agar majelis hakim turut menghukum PT Adhi Karya dalam kasus Hambalang ini. Sejauh ini, kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor belum masuk ke persidangan.

"Sehingga dari belum pernah menjadi pernah, itukan perlu naluru untuk inovasi. Itu ada enggak naluri inovasi di KPK? Kalau enggak ada, ya susah," sambung Amien.

Menurut Amien, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada yang diganti jajaran direksinya, dihukum membayar denda dalam jumlah besar, diganti pemegang sahamnya, hingga perusahaannya dibekukan.

"Di Amerika, di kasus tertentu pemegang sahamnya harus diganti, harus jual saham dengan harga murah kan. Itu hukuman yang ada di sana. Kalau di Indonesia, saya belum lihat," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com