Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Cuma ke KPK, Hakim Penerima Suvenir iPod Diminta Lapor ke KY

Kompas.com - 25/03/2014, 17:23 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengimbau, hakim-hakim yang menerima suvenir iPod pada pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi juga melapor ke Komisi Yudisial. Sebelumnya, sejumlah hakim melaporkan suvenir tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mereka juga disarankan melapor ke bagian pengawasan Mahkamah Agung dan ke KY.

"Biarlah KPK yang menentukan itu gratifikasi. Walau harganya cuma ratusan ribu tetap harus lapor. Satu rupiah pun wajib dilaporkan karena untuk gratifikasi tidak ada batasan angka," kata Taufiqurrohman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Pelaporan ke KY, kata dia, karena lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi hakim-hakim dari pelanggaran etik. Ia menekankan, KY akan menilai tingkat kejujuran setiap hakim yang datang ke pernikahan Nurhadi tersebut.

"Tidak lapor ke KY berarti dia tidak terbuka sebagai hakim. Bisa terkena pelanggaran etik," kata dia.

Pernikahan putri Nurhadi, Rizki Aulia, dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014), di Hotel Mulia, menjadi sorotan publik. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir. Beberapa hakim juga turut hadir pada pesta pernikahan tersebut. Undangan yang disebar berjumlah 2.500, bentuknya kotak dan berukuran sebesar majalah. Ketika dibuka, undangan berbentuk mirip pajangan foto. Di dalam undangan itu terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini bisa ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle 2 GB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com