Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR 2009-2014 Sulit Selesaikan Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 06/03/2014, 06:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com —  Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diprediksi tidak akan selesai hingga DPR 2009-2014 mengakhiri tugas pada 1 Oktober 2014. Selain waktu terbatas dan materi yang harus dibahas banyak, kondisi itu juga disebabkan masih adanya perbedaan pendapat di sejumlah lembaga pemerintah terkait dengan sejumlah pasal di RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mengatakan, minggu depan hingga akhir April 2014, DPR memasuki masa reses. ”Setelah itu, masuk persiapan pilpres. Di periode itu juga ada libur hari raya Idul Fitri. Jadi, waktunya sangat sempit, padahal ada 766 pasal di RUU KUHP,” katanya, Rabu (5/3) di Jakarta.

”Seusai Pemilu Legislatif 9 April 2014 juga akan terlihat siapa anggota DPR lama yang masih bertahan menjadi anggota DPR dan siapa yang tidak bertahan. Anggota lama yang tidak lagi menjadi anggota DPR akan gamang ,” lanjut Martin.

Oleh karena itu, menurut Martin, anggota DPR saat ini tidak perlu memaksakan diri untuk membahas kedua RUU tersebut.

Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR, memperkirakan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP sulit diselesaikan DPR 2009-2014.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengakui, masih ada perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Oleh karena itu, pemerintah, seperti Polri, kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mensinkronkan pandangan.

Akan tetapi, lanjut Aziz, pembahasan kedua RUU itu juga tidak dapat dihentikan. ”Pembahasan tetap saja berjalan. Ibarat main bola. Ketika bola sudah di tengah lapangan dan disemprit, bola harus digiring,” katanya.

Namun, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Komisi III DPR mendengarkan pandangan dan masukan masyarakat terkait dengan pembahasan kedua RUU itu. ”Selama ini, pembahasan undang-undang di DPR tidak berjalan mulus, termasuk karena mengakomodasi masukan dari LSM dan praktisi hukum. Namun, itu membuat sebuah UU jadi matang,” ujarnya.

Belakangan ini, muncul keberatan dari sejumlah pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terkait sejumlah ketentuan di RUU KUHAP dan KUHP. (VDL/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com