JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh mengurangi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, wewenang tersebut menjadi senjata utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saya termasuk orang yang mendukung agar fungsi-fungsi dan wewenang KPK tidak dikurangi melalui RUU KUHP-KUHAP," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Menurut Mahfud, KPK masih dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kewenangan KPK seperti penyadapan, tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menurut Mahfud, selama ini efektif untuk menjerat koruptor.
"KPK selama ini bisa menangkap koruptor kan karena kewenangan khusus. Pembuktian di pengadilan sering berasal dari hasil penyadapan," ucap bakal calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah menolak sebanyak 12 kali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Inti permohonan tersebut, kata dia, berusaha menghapus wewenang KPK.
Dengan demikian, Mahfud menyarankan kepada Komisi III DPR periode 2009-2014 agar tidak perlu membahas dua RUU tersebut lantaran masa tugasnya hanya tinggal hitungan bulan. "Diserahkan kepada (anggota DPR) periode selanjutnya saja," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.