Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terima Suap, Tri Yulianto Siap Tanggung Jawab Dunia dan Akhirat

Kompas.com - 18/02/2014, 20:48 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencecar anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto, tentang dugaan pemberian uang dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Namun, Tri bersikeras membantah menerima uang tunjangan hari raya (THR) itu dari Rudi.

"Kebenaran akan datang sendirinya dari Tuhan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Tri pun langsung menimpali pernyataan Amin. Ia mengatakan akan mempertanggungjawabkan pernyataannya di persidangan. "Insya Allah, Pak, saya pertanggunjawabkan di dunia dan akhirat," ucap Tri.

Tri membantah menerima THR dari Rudi ketika bertemu di toko buah All Fresh, Jakarta. Hampir semua hakim menanyakan hal yang sama pada Tri. Tri juga diingatkan bahwa ia sudah disumpah untuk berkata jujur di persidangan. Ketika bertemu di All Fresh pada bulan puasa itu, Tri mengaku hanya menanyakan kabar Rudi dan meminta Rudi bersabar dengan aksi unjuk rasa terkait SKK Migas.

"Pak Rudi sudah di pintu masuk All Fresh. Saya bilang sabar, ya, Pak, tawakal. Insya Allah tidak ada yang akan terjadi. Waktu itu, kan heboh demo-demo soal beliau," kata Tri.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Tri disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi di toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013. Uang itu disebut untuk Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Rudi juga mengaku pernah memberikan uang THR melalui Tri. Rudi mengatakan, sejak awal menjabat di SKK Migas sudah mendapat informasi bahwa anggota Komisi VII kerap meminta THR pada SKK Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com