"Oh tidak. Tidak. Itu sudah sampaikan (ke penyidik KPK) tidak ada," kata Tri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014), seusai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Ia pun enggan berkomentar terkait soal materi pemeriksaan. Begitu juga saat ditanya tentang penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Ia menyarankan kepada awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik.
Pemeriksaan ini terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu terkait penetapan tersangka Waryono Karno. Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Tri yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Blok 1 No 1, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Disebut terima uang
Seperti diberitakan, nama Tri Yulianto disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. "Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Riyono.
Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya.
Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Dia membantah Komisi VII DPR RI meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.