"Ditanya kenal sama Sutan Bhatoegana, saya bilang enggak kenal," kata Mochtar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai pemeriksaan.
Lebih jauh Mochtar mengungkapkan, selama pemeriksaan, dia diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya seputar Dewan Perwakilan Rakyat.
"Seputar itu lah, yang ke sana, ke Senayan kira-kira," ujarnya.
Namun, selaku Irjen, Mochtar mengaku tidak tahu soal aliran dana Kementerian ESDM ke anggota DPR tersebut. Dia mengatakan bahwa dugaan aliran dana ke DPR itu di luar konteks pengawasannya.
"Itu kan kalau kejadian seperti itu bukan dari APBN, jadi saya enggak tahu. SKK Migas di luar lingkup saya, SKK migas di luar pengawasan Irjen, enggak ada di tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya," tuturnya.
Dia juga mengaku tidak pernah berurusan dengan anggota DPR. Menurut Mochtar, tugasnya sebagai Irjen di Kementerian ESDM tidak berkaitan dengan Komisi VII DPR. Kendati demikian Mochtar mengakui kenal dengan beberapa anggota Dewan dalam rapat-rapat di DPR.
"Kalau pas rapat paling kenal seperti biasa saja. Paling kenalnya di Gedung DPR saja," ujarnya.
Selain diajukan pertanyaan seputar DPR, Mochtar mengaku ditanya penyidik KPK soal hasil pengawasannya sebagai Irjen selama kurang lebih setahun. Menurut Mochtar, ada penyimpangan yang ditemukan Irjen Kementerian ESDM, termasuk yang berkaitan dengan Waryono.
"Kalau masalah penyimpangan, pasti ada. Kita kan Irjen pembinaan, semuanya ada," ucap Mochtar.
KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini merupakan buntut penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini setelah menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya memberi sinyalemen bahwa Waryono bukan pihak terakhir yang diduga menerima hadiah atau janji. Waryono diduga juga menjadi pihak yang mengumpulkan uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain ke atasannya dan anggota Komisi VII DPR.
Saat bersaksi untuk terdakwa Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi mengungkapkan, ada permintaan THR dari anggota Komisi VII DPR. Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Sutan dan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto bepergian ke luar negeri. KPK juga telah memeriksa Sutan dan Tri sebagai saksi bagi Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.