Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen ESDM Ditanyai KPK soal Sutan Bhatoegana

Kompas.com - 18/02/2014, 16:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggali informasi seputar dugaan keterlibatan Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Tim penyidik KPK menanyakan soal Sutan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein selama pemeriksaan, Selasa (18/2/2014). Mochtar diperiksa sebagai saksi bagi Waryono.

"Ditanya kenal sama Sutan Bhatoegana, saya bilang enggak kenal," kata Mochtar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai pemeriksaan.

Lebih jauh Mochtar mengungkapkan, selama pemeriksaan, dia diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya seputar Dewan Perwakilan Rakyat.

"Seputar itu lah, yang ke sana, ke Senayan kira-kira," ujarnya.

Namun, selaku Irjen, Mochtar mengaku tidak tahu soal aliran dana Kementerian ESDM ke anggota DPR tersebut. Dia mengatakan bahwa dugaan aliran dana ke DPR itu di luar konteks pengawasannya.

"Itu kan kalau kejadian seperti itu bukan dari APBN, jadi saya enggak tahu. SKK Migas di luar lingkup saya, SKK migas di luar pengawasan Irjen, enggak ada di tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya," tuturnya.

Dia juga mengaku tidak pernah berurusan dengan anggota DPR. Menurut Mochtar, tugasnya sebagai Irjen di Kementerian ESDM tidak berkaitan dengan Komisi VII DPR. Kendati demikian Mochtar mengakui kenal dengan beberapa anggota Dewan dalam rapat-rapat di DPR.

"Kalau pas rapat paling kenal seperti biasa saja. Paling kenalnya di Gedung DPR saja," ujarnya.

Selain diajukan pertanyaan seputar DPR, Mochtar mengaku ditanya penyidik KPK soal hasil pengawasannya sebagai Irjen selama kurang lebih setahun. Menurut Mochtar, ada penyimpangan yang ditemukan Irjen Kementerian ESDM, termasuk yang berkaitan dengan Waryono.

"Kalau masalah penyimpangan, pasti ada. Kita kan Irjen pembinaan, semuanya ada," ucap Mochtar.

KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Penggeledahan ini merupakan buntut penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini setelah menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya memberi sinyalemen bahwa Waryono bukan pihak terakhir yang diduga menerima hadiah atau janji. Waryono diduga juga menjadi pihak yang mengumpulkan uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain ke atasannya dan anggota Komisi VII DPR.

Saat bersaksi untuk terdakwa Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi mengungkapkan, ada permintaan THR dari anggota Komisi VII DPR. Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Sutan dan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto bepergian ke luar negeri. KPK juga telah memeriksa Sutan dan Tri sebagai saksi bagi Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com