Ray menilai, hal ini akan mempengaruhi independensi Bawaslu dalam melakukan pengawasan kepada partai. "Setelah Bawaslu siap membagikan uang ke saksi parpol, sejak saat itu juga Bawaslu menjadi bagian parpol. Bahkan seolah jadi kasirnya. Sekarang bagaimana Bawaslu bisa menjadi pengawasan dana parpol dna caleg?" ujar Ray di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Menurutnya, jika pemberian dana saksi melalui Bawaslu tidak diproses, maka akan terjadi praktik tidak sehat dalam Pemilu. Ray juga mengkritik persetujuan Bawaslu atas dana saksi parpol yang dibiayai pemerintah.
Dia menjelaskan, partai hanya memiliki sumber dana dari iuran anggota dan sumbangan baik dari pribadi maupun perusahaan. Sementara itu, partai diharamkan menerima sumber dana yang bersumber dari dana asing yang tidak jelas asal usulnya dan APBN.
"Jadi kalau ada uang negara untuk saksi parpol itu ilegal dan melanggar undang-undang. Jelas. Tapi bawaslu kok malah setuju?" kata Ray.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp800 miliar digunakan untuk pembiayaan pengawasan pemilu.
Sedangkan dana sebesar Rp700 miliar untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.