Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke KPU-Bawaslu, Ketua Komjak Pasrah

Kompas.com - 20/01/2014, 15:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyerahkan masalah pencalonan dirinya sebagai anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

"Silakan bagaimana keputusan KPU dan Bawaslu. Saya akan cermati dengan baik. Tidak usah kita berdebat, kita tidak berwenang di bidang itu," ujar Halius di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Ketika ditanya apakah dirinya siap jika penyelenggara pemilu memutuskan mencoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Halius mengaku berserah pada PDI Perjuangan.

"Dengan memperhatikan tiap peraturan yang berkaitan, tentu itu terserah kepada partai saya," katanya.

Halius enggan berkomentar banyak ketika ditanya apakah dirinya tahu soal aturan yang mengharuskannya mundur dari lembaga negara yang dibiayai APBN jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Dia malah menilai hal tersebut adalah soal penafsiran UU saja.

"Kan ini penafsiran UU. Saya tidak bisa jawab," kata mantan Ketua Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu.

Halius mengklaim telah menyampaikan kepada KPU bahwa dirinya masih aktif sebagai Ketua Komisi Kejaksaan saat mendaftar. Hal itu, kata dia, telah ditulisnya dalam formulir B 11 yang merupakan daftar riwayat hidup bakal caleg. Namun, saat dikonfirmasi lagi soal itu, dia malah ragu.

"Saya nanti cek ya. Tapi jelas di situ saya sebutkan sampai sekarang Ketua Komjak," kata dia.

Dalam daftar riwayat hidup Halius yang dipublikasikan KPU, yang bersangkutan hanya mencantumkan dirinya adalah Ketua Kejaksaan RI.

"Kapuslitbang, Kajati Sumbar, Kajati Jabar, Karo Perencanaan Inspektorat, Sesjamwas, Kapusdiklat, Ketua Kejaksaan RI," demikian tulis Halius dalam kolom pekerjaannya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sinaga melaporkan Ketua Komjak Halius Hosein ke KPU dan Bawaslu. Pasalnya, meski terdaftar sebagai caleg DPR, Halius masih aktif sebagai Ketua Komjak. 

Halius dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Di dalam undang-undang itu terdapat klausul tentang syarat pencalonan anggota legislatif. Di dalam Pasal 51 ayat 1 (k) disebutkan, seorang caleg harus mengundurkan dari jabatan yang dibiayai oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com