JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyerahkan masalah pencalonan dirinya sebagai anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
"Silakan bagaimana keputusan KPU dan Bawaslu. Saya akan cermati dengan baik. Tidak usah kita berdebat, kita tidak berwenang di bidang itu," ujar Halius di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Ketika ditanya apakah dirinya siap jika penyelenggara pemilu memutuskan mencoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Halius mengaku berserah pada PDI Perjuangan.
"Dengan memperhatikan tiap peraturan yang berkaitan, tentu itu terserah kepada partai saya," katanya.
Halius enggan berkomentar banyak ketika ditanya apakah dirinya tahu soal aturan yang mengharuskannya mundur dari lembaga negara yang dibiayai APBN jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Dia malah menilai hal tersebut adalah soal penafsiran UU saja.
"Kan ini penafsiran UU. Saya tidak bisa jawab," kata mantan Ketua Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu.
Halius mengklaim telah menyampaikan kepada KPU bahwa dirinya masih aktif sebagai Ketua Komisi Kejaksaan saat mendaftar. Hal itu, kata dia, telah ditulisnya dalam formulir B 11 yang merupakan daftar riwayat hidup bakal caleg. Namun, saat dikonfirmasi lagi soal itu, dia malah ragu.
"Saya nanti cek ya. Tapi jelas di situ saya sebutkan sampai sekarang Ketua Komjak," kata dia.
Dalam daftar riwayat hidup Halius yang dipublikasikan KPU, yang bersangkutan hanya mencantumkan dirinya adalah Ketua Kejaksaan RI.
"Kapuslitbang, Kajati Sumbar, Kajati Jabar, Karo Perencanaan Inspektorat, Sesjamwas, Kapusdiklat, Ketua Kejaksaan RI," demikian tulis Halius dalam kolom pekerjaannya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sinaga melaporkan Ketua Komjak Halius Hosein ke KPU dan Bawaslu. Pasalnya, meski terdaftar sebagai caleg DPR, Halius masih aktif sebagai Ketua Komjak.
Halius dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Di dalam undang-undang itu terdapat klausul tentang syarat pencalonan anggota legislatif. Di dalam Pasal 51 ayat 1 (k) disebutkan, seorang caleg harus mengundurkan dari jabatan yang dibiayai oleh negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.