Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Ketika si pemberi dan penerima beraksi, saat itulah KPK bergerak.
Adapun, pemberian uang itu diduga diberikan untuk seorang penyelenggara negara agar menyalahgunakan wewenangnya. Mereka yang tertangkap tangan kemudian digelandang ke Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam 1x24 jam, status hukum mereka ditentukan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Jika ditetapkan sebagai tersangka, mereka pun langsung ditahan oleh KPK.
Sepanjang tahun 2013 ini, dalam catatan Kompas.com, ada delapan OTT yang dilakukan KPK. Penangkapan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan rekannya Ahmad Fathanah, mengawali aksi tangkap tangan oleh KPK pada tahun 2013. Hingga 24 Desember, OTT terakhir yang dilakukan KPK adalah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya (non-aktif), Subri, awal Desember lalu.
Berikut daftar kasus dan mereka yang tertangkap tangan pada tahun 2013:
Penangkapan kasus ini bermula di Hotel Le Meridien, Jakarta, 29 Januari 2013 malam. KPK menangkap Ahmad Fathanah ketika sedang bersama mahasiswi Maharani Suciono dalam kamar hotel. Fathanah ditangkap beberapa saat setelah menerima uang dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui anak buahnya, Arya dan Juard Effendi. Setelah menangkap Fathanah, KPK menangkap Juard dan Arya di kediaman Arya, kawasan Cakung, Jakarta Timur. KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang dibungkus dalam kantung kresek dan koper.
Aksi tangkap tangan KPK tak berakhir sampai di situ. KPK kemudian menangkap Luthfi di Kantor DPP PKS, Jakarta pada 30 Januari 2013. Seperti yang telah terbuki di persidangan, Luthfi menerima janji dari Elizabeth sebesar Rp 40 miliar jika dapat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8000 ton untuk PT Indoguna Utama. Uang Rp 1 miliar yang diterima Fathanah disebut sebagai uang muka dari total Rp 40 miliar itu.
Dalam kasus ini, Luthfi divonis 16 tahun penjara. Sedangkan Fatahanah 14 tahun penjara. Keduanya divonis untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selengkapnya, baca topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi
2. Kasus suap Bansos Kota Bandung
Pada tahun 2013 ini KPK kembali menangkap tangan seorang penegak hukum. Kali ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap terkait dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, 22 Maret 2013. Hakim Setyabudi dan seseorang bernama Asep ditangkap di ruangan sang hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kemudian, KPK mengamankan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung di Pemkot Bandung. Saat tangkap tangan itu, terlihat masih ada uang yang dibungkus koran di atas meja Setyabudi. Setelah dihitung, uang itu senilai Rp 150 juta. Tim penyidik mengamankan juga uang sekitar Rp 100 juta dari mobil Avanza Asep. Ketiganya, kecuali Pupung ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada sebagai tersangka dan orang dekatnya, Toto Hutagalung. Adapun Setyabudi telah divonis 12 tahun penjara.