Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bukan Cuma Hambalang yang Prosesnya Lama

Kompas.com - 04/12/2013, 06:58 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum, terus diproses. Ia merespons pertanyaan tentang perkembangan  proses penyidikan kasus tersebut. Menurut Johan, tak hanya kasus Hambalang yang prosesnya memakan waktu lama.

"Ini bukan monopoli kasus Hambalang yang prosesnya lama. Kasus PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Tarahan Lampung, itu kan lama. Riau (Kasus dugaan korupsi PON Riau) itu juga lama," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Johan mengatakan, penanganan antara kasus satu dengan kasus lain berbeda, tergantung kompleksitas kasus tersebut. Dalam kasus-kasus dengan pola operasi tangkap tangan, Johan menyebutkan, prosesnya lebih cepat.

Anas Urbaningrum.
"Jadi (lamanya proses) bukan karena posisi dan status dari si tersangka," ujarnya.

Terkait Anas, Johan mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan dengan memanggil para saksi untuk menggali kemungkinan adanya informasi baru. Sementara, soal penahanan, menjadi kewenangan penuh penyidik.

"Hambalang yang sudah masuk pengadilan, satu (Deddy Kusdinar). Kemungkinan yang lain menyusul ke penuntutan, terutama yang sudah ditahan. Penahanan kan ada batas waktunya," terang Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memastikan Anas akan ditahan karena statusnya sudah tersangka. Mengenai waktu penahanan, sampai saat ini pimpinan KPK belum menerima permintaan penahanan Anas dari penyidik, termasuk gelar perkara.

"Sebelumnya ada gelar perkara dulu, baru setelah itu ditentukan. Ini gelar perkara saja belum," kata Adnan.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, yang telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Andi Mallarangeng telah ditahan di Rutan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com