Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh, Hakim Vica Dipecat

Kompas.com - 06/11/2013, 18:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memecat Hakim PN Jombang Vica Natalia. Majelis menilai Vica terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudusial (KY) Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH karena berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Suwardi saat membacakan keputusan MKH di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Dalam persidangan, Vica mengaku beberapa kali menerima tamu advokat bernama Gali Dewangga di rumahnya hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Padahal, di rumah tersebut, Vica tinggal sendiri. Yang bersangkutan juga mengaku pergi ke Bali pada hari kerja tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2013 meski tanpa izin Ketua PN Jombang.

“Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur, Jakarta dan sempat berfoto bersama. Tetapi, hakim terlapor menyangkal surat tulisan tangan yang dikirimkan ke Dewangga memuat kalimat ‘i love you’,” kata anggota MKH Yulius membaca pertimbangan berisi kutipan materi pembelaan Vica.

Dalam materi pembelaan secara lisan, hakim terlapor Vica membantah melakukan perselingkuhan apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan seks melalui BlackBerry Messenger.

MKH menilai Vica terbukti melanggar KEPPH huruf c butir 3.1 Ayat (1), butir 5.1 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (4a), Pasal 11 Ayat (3a). Regulasi itu mewajibkan hakim menghindari tindakan tercela. Hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

“Hal-hal yang disampaikan hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA, pembelaan dirinya harus ditolak,” lanjut Yulius.

Selain Ketua MKH Suwardi dan anggota Yulius, MKH juga beranggotakan hakim agung Sofyan Sitompul dan Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com