Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya dapat memanggil paksa Tri Dianto jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksan kedua KPK. “Kami akan panggil lagi, kalau tidak mau juga akan dipanggil paksa,” kata Johan di Jakarta, Jumat.
Johan mengatakan, KPK akan kembali memanggil Tri Dianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Panggilan kedua akan kembali dikirimkan ke tiga alamat rumah dari tiga istri Tri Dianto. Menurut Johan, alamat itulah yang diketahui KPK sebagai tempat tinggal Tri.
“Dipanggil ke tiga alamat itu, supaya dia tidak punya alasan dia tidak tinggal di situ,” ujar Johan.
Dia juga menegaskan bahwa KPK sudah memenuhi prosedur ketika melayangkan surat panggilan kepada Tri. Tidak ada niat KPK untuk menganggu privasi atau kenyamanan Tri dengan mengirimkan surat ke alamat tiga istrinya.
“KPK kirim surat panggilan sudah berdasarkan standar operasional prosedur dan KUHAP, tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal,” katanya.
Sebelumnya Tri Dianto menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan merasa privasinya terganggu karena KPK mengirimkan surat panggilan ke tempat tinggal tiga istrinya. Sedianya Tri diperiksa sebagai saksi bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas ini pun menilai KPK tidak profesional.
“Karena KPK melayangkan surat panggillan tiga lembar dan dialamatkan ke rumah istri-istriku, saya anggap KPK tidak profesional dan mengganggu privasi dan kenyamanan keluarga saya. Gara-gara surat panggilan KPK, keluarga saya, istri-istri saya, dan mertua-mertua saya ribut dan berpikir negatif tentang saya,” tuturnya.
Tri Dianto juga mengatakan baru bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK jika lembaga antikorupsi itu meminta maaf kepadanya. Dia juga mempersilakan KPK untuk kembali melayangkan surat panggilan asalkan suratnya dikirimkan ke satu alamat Tri yang tercantum dalam kartu tanda penduduk. Bahkan, Tri mengaku tidak takut dipanggil paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.