Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Panggil Paksa Tri Dianto

Kompas.com - 18/10/2013, 19:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memanggil paksa mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Jumat (18/10/2013).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya dapat memanggil paksa Tri Dianto jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksan kedua KPK. “Kami akan panggil lagi, kalau tidak mau juga akan dipanggil paksa,” kata Johan di Jakarta, Jumat.

Johan mengatakan, KPK akan kembali memanggil Tri Dianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Panggilan kedua akan kembali dikirimkan ke tiga alamat rumah dari tiga istri Tri Dianto. Menurut Johan, alamat itulah yang diketahui KPK sebagai tempat tinggal Tri.

“Dipanggil ke tiga alamat itu, supaya dia tidak punya alasan dia tidak tinggal di situ,” ujar Johan.

Dia juga menegaskan bahwa KPK sudah memenuhi prosedur ketika melayangkan surat panggilan kepada Tri. Tidak ada niat KPK untuk menganggu privasi atau kenyamanan Tri dengan mengirimkan surat ke alamat tiga istrinya.

“KPK kirim surat panggilan sudah berdasarkan standar operasional prosedur dan KUHAP, tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal,” katanya.

Sebelumnya Tri Dianto menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan merasa privasinya terganggu karena KPK mengirimkan surat panggilan ke tempat tinggal tiga istrinya. Sedianya Tri diperiksa sebagai saksi bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas ini pun menilai KPK tidak profesional.

“Karena KPK melayangkan surat panggillan tiga lembar dan dialamatkan ke rumah istri-istriku, saya anggap KPK tidak profesional dan mengganggu privasi dan kenyamanan keluarga saya. Gara-gara surat panggilan KPK, keluarga saya, istri-istri saya, dan mertua-mertua saya ribut dan berpikir negatif tentang saya,” tuturnya.

Tri Dianto juga mengatakan baru bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK jika lembaga antikorupsi itu meminta maaf kepadanya. Dia juga mempersilakan KPK untuk kembali melayangkan surat panggilan asalkan suratnya dikirimkan ke satu alamat Tri yang tercantum dalam kartu tanda penduduk. Bahkan, Tri mengaku tidak takut dipanggil paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com