Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie Ragukan Majelis Kehormatan MK

Kompas.com - 07/10/2013, 12:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie meragukan Majelis Kehormatan yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, baik dari pihak internal maupun eksternal, terkait kasus yang melibatkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Menurutnya, mekanisme kerja majelis belum jelas.

"Pertama, pola kerjanya kita belum tahu, apakah transparan atau tidak. Kedua, ketua (Majelis Kehormatan)-nya adalah salah satu hakim konstitusi. Bagaimana mau mengadili diri sendiri," kata Marzuki di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Marzuki mengatakan, tugas utama Majelis Kehormatan MK adalah memeriksa pimpinan lembaganya, Akil Mochtar. Namun, menurut politisi Demokrat ini, apakah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan hakim lain. Hal ini dinilainya akan menghilangkan objektivitas dalam pemeriksaan.

"Ya nanti ada ewuh pakewuh-nya (rasa sungkan), ada rasa enggak enaknya karena mengadili kawannya sendiri," katanya.

Marzuki berpendapat, keberadaan hakim konstitusi dalam Majelis Kehormatan seperti "jeruk makan jeruk". Ia mencontohkan, jika dirinya memiliki tim dan menunjuk sendiri tim pengawasnya di mana dia menjadi ketua tim pengawas, ada pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya emosional.

"Yang saya pilih ya yang fighter-nya (daya juangnya) kurang. Kerasnya kurang. Itu pertimbangan-pertimbangannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Marzuki mengatakan, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang disiapkan Presiden bisa menjadi jawaban atas kekosongan lembaga pengawas Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan, Kamis (3/10/2013),  yang disusun untuk melakukan investigasi internal terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Anggota Majelis Kehormatan tersebut terdiri dari lima orang dari latar belakang yang berbeda-beda, yaitu:
1. Hakim Konstitusi Haryono
2. Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said
3. Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan
4. Mantan Kemtu Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
5. Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com